Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar peduli terhadap perlindungan anak. “Kekerasan terhadap anak yang terjadi di tengah masyarakat menjadi tanggungjawab kita semua. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengajak kepada perguruan tinggi, lembaga politik, BUMD, organisasi masyarakat, organisasi profesi, organisasi keagamaan, organisasi pemuda serta media massa untuk sama-sama bekerja dan bekerja sama secara sinergi dan harmonis untuk mewujudkan kabupaten Tasikmalaya bebas dari kasus kekerasan terhadap anak”.
Ajakan tersebut disampaikan oleh Bupati saat melantik Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah [KPAID] Kabupaten Tasikmalaya Periode 2017-2022 yang berlangsung di Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya, Rabu [13/4/2017]. Acara tersebut dihadiri oleh Perwakilan Komisi Perlindungan MAYA4D Anak Indonesia [KPAI] Pusat, Perwakilan KPAID Jawa Barat, sejumlah Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, BUMD, organisasi masyarakat, organisasi profesi, organisasi keagamaan, dan organisasi pemuda.
Bupati menambahkan, bersama KPAID Kabupaten Tasikmalaya seluruh elemen masyarakat dapat melakukan upaya perlindungan terhadap anak agar anak dapat tumbuh berkembang secara optimal, sehat, cerdas, beriman dan bertaqwa serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan, ancaman dan kejahatan. Lebih lanjut Bupati mengatakan, anak adalah amanah dan karunia Alloh SWT, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan tunas, dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peran strategis yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara di masadepan.
Oleh karena itu anak harus terjamin proses tumbuh kembangnya, terlindungi dan terjamin keamanannya agar menjai generasi yang soleh, sehat cerdas dan tangguh menghadapi tantangan jaman. Dikatakan Bupati, berdirinya KPAID di Kabupaten Tasikmalaya merupakan Bukti nyata keberpihalkan Pemerintah daerah terhadap upaya-upaya pemenuhan hak-hak dasar anak seperti yang diamanatkan dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam ketentuan Pasal 28 B Ayat [2] yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Menurut Bupati, upaya serius perlindungan anak terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dengan akan menyusunnya draft Perda tentang perlindungan anak.”Regulasi dengan menerbitkan Perda tentang perlindungan anakakan segera dilakukan agar KPAID berjalan efektif” tegas Bupati. Bupati berharap agar KPAID Kabupaten Tasikmalaya bekerja tidak hanya setelah kejadian, tapi aktif dalam upaya pencegahan. “Kerja KPAID itu harus bersifat mencegah, sehingga anak-anak kita terlindungi dan terayomi dari upaya pelecehan dan kekerasan. Ingat anak adalah penerus perjuangan orang tuanya untuk mereka harus menjadi anak soleh,cerdas, dan berguna bagi bangsa dan Negara.” ucap Bupati.
Menurut Kepala Bidang Perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Tasikmalaya Yayah Wahyuningsih peran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam kepengurusan KPAID Kabupaten Tasikmalaya adalah membuat program kerja yang fokus terhadap perlindung anak. “Mudah-mudahan upaya pencegahan terjadinya kekerasan dan pelecehan terhadap anak seperti yang diharapkan Bupati, dapat efektif dilakukan, “ ujarnya. Sementara itu Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, S.Ip mengatakan, kondisi yang memicu terjadinya kekerasan terhadap anak penyebab yang paling mendasar adalah lemahnya moral dan keimanan yang rendah di tengah masyarakat, belum lagi semakin dekatnya masyarkat dengan globalisasi informasi dan kecepatan treknologi media sosial sehingga memicu kejdian kekerasan di luar nalar. “Permasalahan ini yang harus segera terpecahkan, agar tidak menjadi masalah social yang serius,” ucapnya.