Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mensahkan Undang-Undang Pencegahan Kekejaman dan Penyiksaan Hewan (Preventing Animal Cruelty plus Torture/PACT). Hukuman ini memuat larangan penyebaran video memuat kekejaman hewan. Trump yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden Amerika yang merupakan tempat ter-legal.
Memutuskan menegakkan hukuman atas pelaku penyiksa hewan. Hukuman bagi pelanggar bervariasi terasa dari denda sampai penjara maksimal 7 th. penjara. UU ini juga mendapat pemberian kompak dari Partai Republik dan Partai Demokrat. “Legislasi yang masuk akal sehat ini membatasi pembuatan dan penyebaran video atau gambar penyiksanaan hewan.
Adalah perihal penting untuk melawan kekejaman yang keji dan sadis ini yang benar-benar tidak mampu diterima di sebuah masyarakat beradab,” ujar Trump dalam pernyataannya. UU PACT dikehendaki mampu memberantas tindakan “animal crushing”, yakni prilaku menyiksa hewan, terlebih yang berukuran kecil, secara keji. Tindakan itu tak jarang direkam dan disebarkan di internet.
Berbagai bentuk “animal crushing” dalam UU ini juga sengaja menghantam, membakar, menenggelamkan, mencekik, memenggal, atau segala perihal lain yang menyebabkan luka serius. Yang dilindungi adalah semua style hewan terasa dari mamalia layaknya kuda, sampai amfibi layaknya kodok.
Hukuman Di UU Ini Tidak Berlaku Bagi Pembedahan Untuk Kepentingan Sains
Kelompok pemberian hewan juga mengapresiasi UU ini, terlebih berkat area lingkupnya yang berbentuk nasional. Sebelumnya, pemberian hewan cuma di level negara bagian. “UU PACT menyebabkan sebuah pernyataan berkenaan nilai-nilai yang dianut warga Amerika. Selama berpuluh-puluh tahun, sebuah hukum anti-kekejaman nasional adalah mimpi bagi para pelindung hewan. Hari ini, mimpi itu jadi nyata,” ujar Kitty Block, CEO Humane Society of the United States.
UU ini didukung oleh Asosiasi Sheriff Nasional dan Perkumpulan Persaudaraan Polisi yang berkata penyiksaan hewan miliki interaksi bersama dengan kejahatan berbahaya lainnya. Menurut laporan Newsweek, sebuah studi berjudul Animal Abuse as a Warning Sign of School Massacres: A Critique plus Refinement (2014) melaporkan 43 % pelaku penembahkan sekolah tercatat dulu laksanakan penyiksaan hewan.
Studi lain Animal abuse plus intimate partner violence (2008) menyebut 57 % korban kekerasan rumah tangga melaporkan bahwa pelaku kekerasan juga puas menyiksa hewan. World Animal Protection US berkata video animal crushing disebut jahat sebab dicari-cari oleh kalangan khusus yang sesungguhnya mendapat kepuasan batin dari melihat video penyiksaan hewan-hewan kecil.
Asosiasi dokter hewan Amerika Serikat (AS) turut menyambut baik kemenangan ini. Presiden Asosiasi Medis Kedokteran Hewan AS menyebut UU PACT adalah kemenangan bersejarah bagi kesejahteraan hewan yang juga menjadi prinsip utama pada hari hak asasi hewan sedunia.