Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Internasional Telecommunication Union (ITU) dan United Kingdom Foreign, Commonwealth and Development Office (FCDO) menggelar Workshop Akselerasi Manajemen e-Waste untuk mendukung pengelolaan sampah elektronik.
“Saya yakin workshop ini akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengelolaan limbah elektronik di Indonesia, membantu mencegah pencemaran tanah dan air dengan menjaga limbah elektronik agar tidak berakhir di tempat pembuangan akhir, dan pada akhirnya berkontribusi pada Indonesia yang lebih bersih dan lebih hijau,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komdigi, Ismail dalam pembukaan Workshop Pengelolaan Limbah Elektronik e-Waste di Westin Hotel Jakarta Selatan
Dirjen Ismail mengharapkan workshop akan membantu perumusan pendekatan dan regulasi mengenai Extended Producer Responsibility (EPR) di sektor elektronik.
“Kementerian Komdigi juga akan menyusun peta jalan kebijakan. Saya mengapresiasi partisipasi aktif semua pihak yang terlibat dalam kegiatan workshop kini,” ungkapnya.
Workshop Pengelolaan Limbah Elektronik e-Waste berlangsung dari tanggal 19 s.d. 20 November 2024. Acara tu diikuti perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta kementerian dan lembaga terkait.
Dalam penutupan acara, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI Kementerian Komdigi mengharapkan seluruh pihak, baik sektor publik maupun swasta dapat serius menangani sampah elektronik di Indonesia.
“Selama dua hari ini, kita telah mendapatkan banyak pengetahuan dan wawasan yang sangat berharga dalam menghadapi tantangan besar pengelolaan e-waste di Indonesia,” tuturnya.
Mengenai penerapan EPR, DIrektur Mulyadi menyebut sebagai strategi penting untuk mendorong tanggung jawab produsen dalam mendaur ulang limbah elektronik dan mengurangi dampak lingkungan.
“Kami dari Kemkomdigi berkomitmen agar industri telekomunikasi berperan aktif dalam upaya pelestarian lingkungan. Kami tengah mempersiapkan instrumen untuk memastikan operator telekomunikasi mematuhi aturan lingkungan,” jelasnya.
Direktur Standardisasi Ditjen SDPPI Kemenkembali menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini.
“Kami juga berterima kasih kepada ITU, FCDO, serta para narasumber yang telah berbagi pengalaman dan pengetahuan” ungkap cucubet.
Sebelumnya, Kementerian Komdigi, Kementerian Perindustrian, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah berupaya mengurangi peredaran ponsel ilegal. Hal itu menjadi contoh keberhasilan untuk mendukung pengelolaan e-waste.